Gubernur Jabar : PSBB Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020
![]() |
Gambar Milik : PikiranRakyat |
IndonesiaNewsGo - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan,
PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/20) pukul 00:00 WIB
selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan
pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4/20) dan Selasa (21/4/20). Dilansir
dari jabarprov.go.id
Hal ini stelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya
meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat,
dan Kabupaten Sumedang.
"Bahwa pada siang ini di hari Jumat, ditanggal 17 April
2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya
memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan
Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata Kang
Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat
(17/4/20).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PSBB di Jabar paling
banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok,
Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali
kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin (15/4/20). Dan kami
menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu
depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020," imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Bandung Raya untuk menaati
peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.
Selain itu Kang Emil memastikan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100
persen.
"Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya
hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB. Kami mengimbau
masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10
juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB
ini," harapnya.
"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati
masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah
surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar
aturan," pungkasnya. Red#
Artikel ini telah tayang di jabarprov.go.id dengan judul PSBB di Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020