Menkes Putuskan Terima Pengajuan PSBB Pemprov Jawa Barat

Menyalinkode AMP
Gambar Ilustrasi : Pixabay

IndonesiaNewsGo - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan untuk menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto

"Iya sudah disetujui," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020) sore, seperti dikutip cnnindonesia.com, Minggu (12/4/2020).

Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Kabupaten dan kota Bogor, kota Depok, serta kabupaten dan kota Bekasi.

"Sesuai surat Gubernur Jabar," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayah administrasi provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku sudah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB lima daerah di Jabar yang diajukan Pemdprov Jabar ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4/20/2020) malam.
Lebih lanjut dirinya akan berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar. PSBB tersebut untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi

"Untuk itu, besok Minggu, 12 April 2020 siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," katanya di Bandung.

Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan berlaku sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.

Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus Covid tertinggi kedua di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu (11/4/2020), pasien positif Covid-19 sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul Resmi! Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Menyalinkode AMP

Post a Comment for "Menkes Putuskan Terima Pengajuan PSBB Pemprov Jawa Barat"