Menkes Putuskan Terima Pengajuan PSBB Pemprov Jawa Barat
![]() |
Gambar Ilustrasi : Pixabay |
IndonesiaNewsGo -
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan untuk menerima pengajuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Barat.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sekaligus juru bicara Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto
"Iya sudah disetujui," kata Yuri, sapaan akrab
Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020) sore, seperti dikutip cnnindonesia.com,
Minggu (12/4/2020).
Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat
sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Kabupaten
dan kota Bogor, kota Depok, serta kabupaten dan kota Bekasi.
"Sesuai surat Gubernur Jabar," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayah administrasi provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui
surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran
virus corona dikirim pada 8 April lalu.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku
sudah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB lima daerah di Jabar yang
diajukan Pemdprov Jabar ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4/20/2020) malam.
Lebih lanjut dirinya akan berkoordinasi dengan lima kepala
daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar. PSBB tersebut untuk
Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi
"Untuk itu, besok Minggu, 12 April 2020 siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," katanya di Bandung.
"Untuk itu, besok Minggu, 12 April 2020 siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," katanya di Bandung.
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini
menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak Jumat
(10/4/2020). Kebijakan itu akan berlaku sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa
diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.
Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus Covid tertinggi kedua di Indonesia.
Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus Covid tertinggi kedua di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu
(11/4/2020), pasien positif Covid-19 sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40
orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul Resmi! Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul Resmi! Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
Post a Comment for "Menkes Putuskan Terima Pengajuan PSBB Pemprov Jawa Barat"
Post a Comment