17 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Bakal Terapkan PSBB Mulai 6 Mei Besok
![]() |
FOTO : galamedianews.com |
IndonesiaNewsGo - Kabupaten Tasikmalaya bakal menerapkan
pola Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 17 Kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Singaparna, Mangunreja, Ciawi,
Manonjaya, Karangnungal, Cikatomas dan Kecamatan yang dinilai padat. Akan
tetapi untuk pastinya masih dalam pembahasan di tataran pimpinan bersama unsur
Muspida.
Hal ini menyusul akan diberlakukannya secara serentak se-Jawa
Barat pada 6 Mei besok.
Seperti dikutip dari galamedianews.com, guna mendukung
penerapan PSBB se-Jawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas
persetujuan Kementerian Kesehatan.
dr. Heru Suharto selaku Juru Bicara Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan saat ini
pihaknya terus membahas dan menggodok pola penerapan PSBB di Kabupaten
Tasikmalaya dengan berbagai pihak, seperti Polres Tasikmalaya dan Kodim
0612/Tasikmalaya.
"Bahwa kita mengikuti keputusan dan intruksi yang
diambil Pemprov Jawa Barat yang akan dilaksanakan 6 Mei 2020. Kita tadi sudah
melaksanakan rapat pimpinan. Otomatis Kabupaten Tasikmalaya bakal menerapkan
PSBB, namun PSBB parsial atau terbatas," kata Heru ketika ditemui di Setda
Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (05/05/2020).
Nantinya akan dibuatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) guna
teknis pelaksanaannya. "Polanya sama sesuai dengan pembatasan dan aturan
yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan, namun disesuaikan dengan kebutuhan
lokal Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Di mana tentunya, lanjut Heru, berbeda dengan daerah
lainnya. Akan tetapi tidak jauh seperti pembatasan pergerakan orang, aktivitas
niaga dan mobilitas masyarakat.
Artikel ini telah tayang di galamedianews.com, dengan
judul Di Kabupaten Tasikmalaya, Pola PSBB Terbatas di 17 Kecamatan
Penulis: Septian Danardi
Editor: Efrie Christianto
Editor: Efrie Christianto
Post a Comment for "17 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Bakal Terapkan PSBB Mulai 6 Mei Besok"
Post a Comment