17 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Bakal Terapkan PSBB Mulai 6 Mei Besok

Menyalinkode AMP
FOTO : galamedianews.com


IndonesiaNewsGo - Kabupaten Tasikmalaya bakal menerapkan pola Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 17 Kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Singaparna, Mangunreja, Ciawi, Manonjaya, Karangnungal, Cikatomas dan Kecamatan yang dinilai padat. Akan tetapi untuk pastinya masih dalam pembahasan di tataran pimpinan bersama unsur Muspida.

Hal ini menyusul akan diberlakukannya secara serentak se-Jawa Barat pada 6 Mei besok.

Seperti dikutip dari galamedianews.com, guna mendukung penerapan PSBB se-Jawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas persetujuan Kementerian Kesehatan.

dr. Heru Suharto selaku Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan saat ini pihaknya terus membahas dan menggodok pola penerapan PSBB di Kabupaten Tasikmalaya dengan berbagai pihak, seperti Polres Tasikmalaya dan Kodim 0612/Tasikmalaya.

"Bahwa kita mengikuti keputusan dan intruksi yang diambil Pemprov Jawa Barat yang akan dilaksanakan 6 Mei 2020. Kita tadi sudah melaksanakan rapat pimpinan. Otomatis Kabupaten Tasikmalaya bakal menerapkan PSBB, namun PSBB parsial atau terbatas," kata Heru ketika ditemui di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (05/05/2020).

Nantinya akan dibuatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) guna teknis pelaksanaannya. "Polanya sama sesuai dengan pembatasan dan aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan, namun disesuaikan dengan kebutuhan lokal Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Di mana tentunya, lanjut Heru, berbeda dengan daerah lainnya. Akan tetapi tidak jauh seperti pembatasan pergerakan orang, aktivitas niaga dan mobilitas masyarakat.

Artikel ini telah tayang di galamedianews.com, dengan judul Di Kabupaten Tasikmalaya, Pola PSBB Terbatas di 17 Kecamatan

Penulis: Septian Danardi
Editor: Efrie Christianto

Menyalinkode AMP

Post a Comment for "17 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Bakal Terapkan PSBB Mulai 6 Mei Besok"