Gelapkan 7 Mobil Rental, Seorang Warga di Tasikmalaya Ditangkap
![]() |
ilustrasi gambar : pixabay |
IndonesiaNewsGo - Seorang warga berinisial DR beserta barang bukti 7 mobil diamankan Polres Tasikmalaya karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka dengan inisial DR warga Desa Cikunten Tasikmalaya mengelabui pemilik rental dan berniat menggadai mobil rentalan tersebut.
Dari hasil pendalaman petugas, terungkap total 7 mobil yang ia larikan.
Ketujuh mobil yang diamankan tersebut, yaitu dua unit Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO,Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor,Toyota Avanza D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.
Wakapolres Tasikmalaya,Kompol Rita Suwadi, menjelaskan, mobil-mobil tersebut merupakan hasil penipuan dan penggelapan dengan modus sewa, kemudian digadaikan oleh tersangka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satu dari 7 mobil tersebut telah diambil pemiliknya.
“Bagi yang merasa kehilangan silahkan mengambilnya den. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tak akan ada pungutan apapun,” katanya Selasa (05/05/2020).
Masih menurut Wakapolres, dihadapan penyidik, ”DR” mengaku melakukan aksinya tersebut karena kepepet untuk melunasi hutang.
Modusnya tersangka menyewa mobil tersebut selama seminggu kepada pemilik mobil rental, selanjutnya tersangka menggadaikan dengan harga variatif dari Rp 15 juta sampai ada yang Rp 30 juta.
Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
“Atas perbuatan melawan hukum, tersangka diancam pidana empat tahun penjara KUHPidana pasal 372 dan atau pasal 378,” pungkasnya.
Sumber : kabartasela.com
Post a Comment for "Gelapkan 7 Mobil Rental, Seorang Warga di Tasikmalaya Ditangkap"
Post a Comment