Begini! Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan, Menurut LKPP Nomor 12 tahun 2019
![]() |
Foto : juraganberdesa.blogspot.com |
Salam Desa, Hai Teman-teman, Berdasarkan Pasal 10, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa begini :
Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang
tugasnya.
Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
1.
menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
2.
menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada
TPK;
3.
melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas
nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
4.
menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
5.
mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
6.
menerima hasil Pengadaan;
7.
melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang
tugasnya kepada Kepala Desa; dan
8.
menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai
bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia
atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Seksi/Kepala
Urusan Dalam Pengadaan Barang Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12
tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Semoga Penjelasan ini bermanfaat.
Sumber : juraganberdesa.blogspot.com
Post a Comment for "Begini! Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan, Menurut LKPP Nomor 12 tahun 2019"
Post a Comment