Perangkat Desa Di Lombok Diangkat Kembali, Bupati Berhentikan Kadesnya
![]() |
Gambar Hanya Ilustrasi |
IndonesiaNewsGo - Polemik Desa Sesait memasuki babak baru. Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar akhirnya mengambil langkah tegas memberhentikan sementara Kepala Desa Sesait Susianto. Sementara lima perangkat desa yang diberhentikan Susianto kembali diangkat.
”SK-nya sudah kita serahkan tadi (kemarin,Red) pukul 13.00 Wita,” ucap Kepala DP2KBPMD KLU H Kholidi Halil, Selasa (23/6).
Keputusan itu muncul sebagai konsekuensi atas tidak dilaksanakannya instruksi SK No.311/19/DP2KBPMD/2020. Yakni tentang pembatalan keputusan kepala Desa Sesait terkait pemberhentian lima perangkat Desa Sesait. Sebagaimana SK 311/19, bupati memerintahkan kembali mengangkat lima orang perangkat desa tersebut.
Bupati menerbitkan tiga SK sekaligus sebagai solusi mandeknya perjalanan pemerintahan dan anggaran di Desa Sesait. Yakni SK No. 324/20/P2KBPMD/2020 tentang pengangkatan kembali lima perangkat desa Sesait, per Senin 22 Juni.
Pada Selasa 23 Juni, dua SK kembali dikeluarkan. Yakni SK No.325/21/DP2KBPMD/2020 tentang pemberian sanksi administratif sedang. Sanksi itu berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagai kepala desa. SK berikutnya yakni SK No. 326/22/DP2KBPMD/2020 tentang penunjukan sekdes sesait sebagai plt kepala desa.
Kholidi menuturkan, sebelum SK pemberhentian sementara muncul, Kades Susianto telah diberi tenggat waktu mengangkat kembali selama tujuh hari. Namun tidak dilaksanakan. Pemkab mengambil langkah merujuk kewenangan bupati yang diatur pada UU 30 tahun 2014. ”SK Plt dikeluarkan supaya pelaksanaan di Sesait bisa berjalan, BLT DD bisa cair, pemerintahan berjalan dengan efektif,” jelas dia.
Kholidi menyebut, pemberhentian sementara kepala desa berlaku selama tiga bulan. Selanjutnya jabatan yang bersangkutan akan dipulihkan kembali. ”Dengan harapan kades bisa terima kondisi yang ada yang sudah kita perbaiki,” kata dia.
Kelima perangkat desa yang diangkat kembali yakni, Kaur TU dan Umum Diah Ayu Ardiani, Kaur Keuangan Mustafa Kamal, Jabatan Kasi Pemerintahan Supianto, Jabatan Kasi Kesejahteraan Abdurrahman, dan Sekretaris Desa Sesait Dedi Supriadi.
Selanjutnya, Sekdes Dedi Supriadi akan merangkap jabatan sebagai Plt kepala desa tiga bulan kedepan. ”Saat penyerahan SK pemberhentian kemarin, pak kades tidak hadir,” tandas dia.
Ditempat berbeda, Kepala Desa Sesait, Susianto masih enggan menanggapi SK pemberhentian dirinya. Saat ini, ia mengaku sedang berada di luar Lombok Utara. ”Saya tidak hadir. Untuk pertanyaan kawan-kawan media, saya akan jawab besok (hari ini,Red). Besok saya ke Tanjung menemui kawan-kawan,” jawabnya singkat.
Artikel ini telah tayang di lombokpost.jawapos.com dengan judul Bupati KLU Copot Kades Sesait, Perangkat Lama Dikembalikan
Post a Comment for "Perangkat Desa Di Lombok Diangkat Kembali, Bupati Berhentikan Kadesnya"
Post a Comment