Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp77,5 Juta, Ini Kata Wakil Ketua MPR!

Gambar hanya ilustrasi ; (prakerja.go.id /id.investing.com)

Indonesianewsgo - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang bertugas mengoperasikan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 tersebut akan mendapatkan penghasilan hingga mencapai Rp 77.500.000.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 yang baru ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli lalu.

Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut: 1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000 2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000 3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000 4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000 5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000 6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.

Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," imbuh Perpres tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempertanyakan kebijakan pemerintah, yang dituangkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2020, yang mengatur gaji direksi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

"Perpres tersebut mengatur jajaran direksi Program Kartu Pra Kerja yang gemuk dengan gaji yang selangit, di tengah kondisi keuangan negara yang sedang terganggu akibat Pandemi Covid-19," ujar Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/07/2020). Dikutip dari bali.tribunnews.com.

Syarief mengatakan Kartu Prakerja hanyalah salah satu program yang didesain layaknya bantuan sosial lain.

Dia menilai program itu tidak memerlukan direksi baru yang berpotensi menggemukkan birokrasi di Indonesia.

Dia berpandangan bahwa Program Kartu Prakerja semestinya bisa dibawahi atau dibidangi oleh Kementerian Sosial atau Kementerian Tenaga Kerja, sebab tugas dan tanggungjawabnya saling beririsan dengan tujuan diadakannya Kartu Prakerja.

“Pembentukan direksi baru untuk program sekelas bantuan sosial lainnya tidak sejalan dengan janji Pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi, tegas Syarief Hasan.

Dia menegaskan hak keuangan dan fasilitas bagi direksi Program Kartu Prakerja tidak main-main.

"Bantuan untuk masyarakat belum terealisas sepenuhnya, namun Pemerintah malah sudah menggelontorkan dana besar untuk jajaran direksi program Kartu Prakerja. Pemerintah berpihak kepada siapa?” tanya Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai angka besar tersebut sangat tidak efisien untuk program sekelas bantuan sosial lainnya.

“Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga akan semakin memberatkan keuangan negara," tegas Syarief Hasan seperti dilansir Antara.

Dilansir berbagai sumber:

1. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta, Ini Rinciannya...Penulis : Dani Prabowo, Editor : Dani Prabowo

2. Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 'Gaji Selangit, Wakil Ketua MPR Pertanyakan Gaji Direksi Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta’ Editor: Kambali

Post a Comment for "Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp77,5 Juta, Ini Kata Wakil Ketua MPR! "

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP