Penerimaan PBB Desa Cikupa Tasikmalaya, Baru Capai 62 Persen
![]() |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, foto/ImanPanduDesa |
Indonesianewsgo - Penerimaan Pemdes Cikupa Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2020 hingga akhir Juli 2020, baru terealisasi sebesar 62% atau sejumlah Rp48,5 Juta dari target yang ditetapkan sejumlah Rp78,3 Juta.
Sekretaris Desa Cikupa, Saepurohman menjelaskan, pada 2020 target penerimaan Pemdes Cikupa dari sektor PBB P-2 ditargetkan sejumlah Rp78,3 Juta., Kamis (30/7/2020).
Kemudian diakui oleh Saepurohman biasa disapa Omen, dari total target penerimaan sektor PBB-P2 yang telah ditetapkan pada 2020, hingga akhir Juli 2020 ini baru terealisasi sebesari 62% atau sejumlah Rp48,5 Juta dari target yang ditetapkan sejumlah Rp78,3 Juta.
Padahal batas akhir atau jatuh tempo warga atau wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 dimaksud adalah 30 September 2020.
“Memang benar hingga menjelang akhir Juli 2020 penerimaan Pemdes dari sektor PBB-P2 tersebut baru terealisasi 62% dari target, sementara jatuh tempo pelunasan PBB-P2 itu sendiri adalah 30 September 2020,” katanya.
Hanya saja lanjut Omen, meski penerimaan dari sektor PBB-P2 tersebut saat ini baru mencapai 62%, namun pihaknya tetap optimis bahwa pada saat berakhirnya tahun anggaran 2020 ini, penerimaan Pemdes Cikupa dari sektor tersebut bisa terealisasi 100%.
Sebab untuk merealisasikan target itu, pihak Pemdes Cikupa selalu menghimbau kepada wajib pajak, agar kesadaran melunasinya, supaya tidak ada denda.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Pemdes, mengingat penerimaan PBB P-2 tersebut merupakan salah satu barometer penilaian kinerja para Kepala Desa.
“Himbauan itu sendiri, merupakan salah satu barometer penilaian kinerja para Kepala Desa itu sendiri,” Tutup dia.
Penulis : Iman/PanduDesa
Post a Comment for "Penerimaan PBB Desa Cikupa Tasikmalaya, Baru Capai 62 Persen"
Post a Comment