Seorang Warga Ditangkap Polisi, Terkait Ujaran Kebencian di Medsos Facebook

Menyalinkode AMP

Ilustrasi ; pixabay

Indonesianewsgo - Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang warga terkait ujaran kebencian yang ia tulis dan diunggah melalui akun Facebook miliknya, yaitu berinisial FS.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga membuat status ujaran kebencian lewat media sosial Facebook, menggunakan kata-kata kotor di akun media sosialnya. Dikutip dari laman Antara, Senin (20/4/2020).

Warga berinisial FS tersebut dijemput polisi di tempat kerjanya di kawasan Simpang Gia, Jalan Prof Dr Hamka, sekitar pukul 06.30 WIB tadi pagi, Senin.

Warga tersebut langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait unggahannya tersebut. Sampai saat ini peristiwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Sementara itu, warga berinisila FS ketika ditanyai mengaku bersalah terhadap unggahannya.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas yang telah saya buat, terutama ke pihak Polresta Padang yang mengonfirmasi masalah ini," katanya.

Ia mengatakan kalau dirinya tidak punya maksud apapun, dan hanya meneruskan video yang didapat di Facebook.

Video tersebut merupakan sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Papua.

Kemudian video itu ia teruskan di akun miliknya sendiri, dengan membuat kata-kata kotor.

"Untuk tulisan yang dibuat pada unggahan itu saya mengaku bersalah," katanya.

Selain itu, warga berinisial FS juga berpesan kepada warganet untuk berhati-hati ketika menggunakan media sosial.

Sementara itu, polisi juga mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial, dan tidak terlibat membuat atau menyebarkan berita palsu serta hoaks.

"Kami imbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial, karena pelaku bisa dijerat pidana dengan Undang-undang ITE," tegas Rico Fernanda.

Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (ant/don)

Artikel ini telah tayang di covesia.com dengan judul ‘Ujaran Kebencian di Medsos, Seorang Warga di Kota Padang DicidukPolisi’

Menyalinkode AMP

Post a Comment for "Seorang Warga Ditangkap Polisi, Terkait Ujaran Kebencian di Medsos Facebook"