Sidak Wagub Jabar ke Tasikmalaya, Belasan Tambang Pasir Ilegal Ditutup Sementara

Menyalinkode AMP

Salahsatu lokasi penutupan sementara tambang pasir di Tasikmalaya, Jawa Barat/Foto(YayatSupriatna)

Indonesianewsgo - Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Wagub Jabar) menggelar sidak dan menutup belasan tambang pasir illegal sementara di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 27 Juli 2020.

Lokasi tambang pasir ilegal tersebut berada di Kecamatan Karangnunggal ada 3 titik dan di Kecamatan Cikalong ada 9 titik.

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini dilaksanakan sesuai arahan Pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemprov Jabar.

Masih kata Uu, penutupan tambang tak permanen sebab kegiatan galian juga bermanfaat baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan.

"Tapi disisi lain, tambang juga harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi. Terutama bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, Kecamatan, Kabupaten, bahkan tingkat Provinsi," ungkapnya.

Pemprov Jabar terus mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.

"Jadi sekali lagi Provinsi Jabar bukan akan memotong mata rantai perekonomian yang ada di wilayah ini, tapi hanya untuk melegalkan usaha mereka agar (pemilik tambang) lebih tenang lagi (menjalankan usahanya)," tambahnya.

Terkait lokasi tambang ilegal ditutup, tambah dia, Pemprov Jabar akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan. Termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.

"Harapan kami, sebelum izin itu keluar, dihentikan duluseluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambanganyaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun," tegas dia.

Selain itu, Uu meminta pemerintah setempat segera mempercepat legalitas formal usaha tambang. Ia menilai sepanjang tidak merusak lingkungan, Pemprov Jabar akan mendorong legalitas usaha tambang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Saya berharap kepada kepala desa tolong harus bisa membaca arah pemimpin atau pemerintah di atasnya, baik itu Kabupaten atau Provinsi," jelasnya.

Sementara itu, salahsatu warga berinisial AZ, mengaku mewakili suara masyarakat ia menjelaskan terkait sidak penutupan penambangan tersebut.

“Kalau memang apa yang dikatakan Wakil Gubernur (UU Ruzhanul Ulum), itu benar akan diupayakan dengan cepat pengurusan legalitasnya atau izin penambangan dan dilakukan pembenahan, kami warga menyambut baik,” katanya. Dikutip jurnalpolri.com.

Ia menyebut, alasan sederhanya masyarakat hanya sebatas isi perut tidak ada urusan apapun. Jika penutupan penambangan ini berlarut-larut akan muncul kerawanan sosial di masyarakat.

“Mohon pemerintah untuk lebih bijaksana lagi mencarikan solusi terbaik demi perut-perut mereka,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di medcom.id dengan judul ‘JabarTutup 12 Lokasi Tambang Pasir Ilegal’

Menyalinkode AMP

Post a Comment for "Sidak Wagub Jabar ke Tasikmalaya, Belasan Tambang Pasir Ilegal Ditutup Sementara"