Catat! Besok Hari Jumat Tetapkan Sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Islam
Indonesianewsgo - Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020
tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18
Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu
pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442
Hijriah," demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut yang
dipantau di Jakarta, Selasa malam.
![]() |
Ilustrasi ;pixabay |
Sebagaimana tertuang dalam Kepres tersebut, Cuti bersama juga ditetapkan pada
Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad
SAW. Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kendati demikian pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020
sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak
cuti tahunan pegawai ASN," demikian tertulis.
"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama,
hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
diberikan," disebut dalam diktum ketiga. sumber : antara
Post a Comment for "Catat! Besok Hari Jumat Tetapkan Sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Islam "
Post a Comment