Kabar Gembira, Karyawan Bergaji Dibawah 5 Juta, Akan Dapat Subsidi Total Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya!
Indonesianewsgo - Kabar Gembira, untuk karyawan gajinya dibawah 5 Juta, akan dapat subsidi total Rp2,4 juta, secara bertahap.
Dilansir dari komps.com, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.
Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU
ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi
dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang
mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus, dalam konferensi
pers virtual, Jumat (21/8/2020).
Lebih lanjut, Agus menyebutkan, sampai saat ini sudah 7,5 juta karyawan yang
memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.
![]() |
gambar hanya ilustrasi ;pixabay |
"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya. Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU),
merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah
terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat
pada BP Jamsostek," tutur Agus.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi
berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak
perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP
Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan
validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data
kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP
Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima
BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan
terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif
bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta
Karyawan",//Penulis : Rully R. Ramli//Editor : Yoga Sukmana
Post a Comment for "Kabar Gembira, Karyawan Bergaji Dibawah 5 Juta, Akan Dapat Subsidi Total Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya!"
Post a Comment