Setda Tasikmalaya Sebut Gaji Kepala Kedusunan di Kabupaten Tasik Setara PNS
Indonesianewsgo - Kepala dusun (kadus) di pemerintahan desa sudah mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji setara dengan PNS golongan II A. Sejauh ini, Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
Menurut Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya
Zaenal Furqon menjelaskan, bahwa kadus diberikan penghasilan tetap karena masuk
sebagai perangkat desa, dulu sudah masuk sebagai perangkat, namun belum
diberikan penghasilan tetap dari pemerintah desa.
“Sekarang dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas PP Nomor 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa bahwa
kadus itu bagian dari perangkat desa yang diberi siltap,” ujarnya kepada Radar,
Jumat (28/8).
![]() |
gambar hanya ilustrasi/simulasikredit.com |
Lebih lanjut Furqon menambahkan, siltap itu besarannya setara dengan PNS golongan II A. Sehingga sesuai dengan PP 11, itu bahwa untuk golongan perangkat desa kurang lebih Rp 2.050.000 dan siltap itu diberikan atas kebijakan bupati untuk diberikan kepada para kadus.
“Sedangkan untuk anggarannya dari perimbangan keuangan
provinsi dan daerah sebesar 10% yang dibayarkan melalui alokasi dana desa (ADD)
yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya.
ADD itu hanya ke peruntukan siltap dan operasional desa. Termasuk di dalamnya
ada untuk insentif RT dan RW serta BPD,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dusun Golonggong Desa Cilacap
Kecamatan Manonjaya Ucup membenarkan jika sekarang sudah mendapatkan
penghasilan tetap dari pemerintah desa.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada penghasilan tetap setiap
bulan dan sangat membantu sekali dari sisi ekonomi. Anggarannya dari alokasi dana
desa (ADD),” katanya. (obi) Sumber: radartasikmalaya.com
Post a Comment for "Setda Tasikmalaya Sebut Gaji Kepala Kedusunan di Kabupaten Tasik Setara PNS"
Post a Comment