Warga Tidak Memasang Bendera Merah Putih pada HUT RI ke 75, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi!
Indonesianewsgo - Bagi warga yang tak memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing
pada peringatan HUT RI ke-75, siap-siap bakal terkena sanksi.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu
melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri, Rabu (5/8/2020).
"Nanti kita pelajari dulu sanksinya apa kira-kira jika
ada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih," kata Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. Dikutip bengkulu.antaranews.com
![]() |
Gambar hanya ilustrasi /foto: wartasiger.id |
Lebih lanjut ia berharap, nantinya pemantauan warga yang tidak memasang bendera merah putih tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, kata Hamka, pihaknya juga akan mengeluarkan
surat edaran untuk mewajibkan warga di Provinsi Bengkulu memasang bendera merah
putih mulai dari awal Agustus hingga akhir Agustus mendatang.
"Nanti akan kita pertegas melalui surat edaran kepada
seluruh warga kita demi menghormati lambang kedaulatan negara agar seluruh
warga menaikkan bendera merah putih," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan tetap
melaksanakan upacara detik-detik kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17
Agustus mendatang dengan khidmat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan
pencegahan penularan COVID-19 seperti membatasi peserta upacara hanya 20 orang
saja.
Nantinya, lanjut Hamka, Upacara yang akan dilakukan di
halaman kantor Gubernur Bengkulu itu tidak melibatkan pasukan pengibaran
bendera atau Paskibraka dengan formasi lengkap, melainkan hanya tiga orang saja.
"Pengibar bendera nanti hanya tiga orang saja dan itu
tidak dilakukan seleksi, tetapi anggota Paskibraka yang lulus cadangan di tahun
2019," kata dia.
Sumber : bengkulu.antaranews.com // Pewarta : Carminanda // Uploader : Musriadi
Post a Comment for "Warga Tidak Memasang Bendera Merah Putih pada HUT RI ke 75, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi!"
Post a Comment