Alasan Perusahan Bisa Pecat Karyawannya, Rugi Atau Pailit
RUU Cipta Kerja telah disetujui DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.
Sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (5/10/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan
judul 14 Alasan Perusahaan Bisa Memecat Karyawannya, dari Rugi sampai
Pailit, https://jabar.tribunnews.com/2020/10/06/14-alasan-perusahaan-bisa-memecat-karyawannya-dari-rugi-sampai-pailit.
Editor: Ravianto
Post a Comment for "Alasan Perusahan Bisa Pecat Karyawannya, Rugi Atau Pailit"
Post a Comment